BPR Arthama Cerah

Loading

Whistleblowing

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

 

Dasar dari WBS termuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

 

Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi, pihak yang terlibat, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan bagaimana kronologisnya. Kirimkan laporan Anda melalui formulir di bawah ini. Setiap laporan akan langsung diterima oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang kemudian akan ditindaklanjuti secara intensif bersama Dewan Komisaris dan Direksi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Laporan yang terbukti akan menjadi acuan untuk memperbaiki sistem internal kami sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan bagi karyawan/pejabat bank yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami. silakan klik untuk mengisi di  FORM PELAPORANDUGAAN PELANGGARAN ATAU PENYIMPANGAN  atau bisa mengisi di bawah ini :